Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menikahkan ulang atau 'isbat nikah' terhadap 85 pasangan suami-istri (pasutri) di daerah itu pada 18 November mendatang. Pasalnya, pernikahan mereka selama ini dilakukan di bawah tangan.
"Pasangan suami istri yang akan kami nikahkan ulang tersebut adalah mereka yang selama ini sudah menikah dibawah tangan dan tidak terdaftar di buku nikah," kata Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kota Kendari, Samsuri, Sabtu (5/11).
Samsuri mengatakan, ke-85 pasangan suami istri itu berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Puuwatu sebanyak 20 pasang, Kecamatran mandongaa sebanyak 34 pasangan. "Kemudian di Kecamatan Kadia sebanyak 18 pasangan suami istri dan di Kecamaan Wuawua sebanyak 13 pasangan suami istri," katanya.
Menurut Samsuri, nikah ulang atau isbat nikah tersebut merupakan kerja sama Pemerintah Kota Kendari, Pengadilan Agama Negeri Kendari, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari. Nikah ulang ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap penertiban administrasi kependudukan masyarakat. "Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan," ujarnya.
Dia mengatakan, surat pernikahan tersebut tentunya menjadi bukti otentik bagi pasangan suami istri. "Biaya pernikahan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah kota. Diharapkan, ke depannya agar masyarakat Kota Kendari dapat memahami arti penting administrasi kependudukan," katanya.
sumber: republika.co.id
No comments:
Post a Comment