Kabagpenum Kombes Martinus Sitompul mengatakan Polri telah melakukan operasi pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM maupun perpanjang STNK dan SIM. Operasi selama dua minggu kata dia didapatkan sebanyak 69 kasus pungli dari jajaran kepolisian seluruh Indonesia.
"Terkait kasus pungli, sejak 1 sampai 16 Oktober ini sudah dilakukan penindakan oleh Propam masing-masing Polda sebanyak 69 kasus," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Martinus melanjutkan dari 69 kasus tersebut 85 orang telah dilakukan pemeriksaan. 85 orang tersebut diduga telah melakukan penindakan penyalagunaan wewenang dalam kaitan pungutan liar.
"Saat ini mereka telah dilakukan pemeriksaan secara intensif internal Polri," ujar Martinus.
Saat ditanyakan perihal sanksi pada 85 orang anggotanya, Martinus mengatakan dalam institusi Polri apabila ada anggota yang melanggar maka sanksinya dapat berlipat dibandingkan masyarakat sipil. Misalnya lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya peraturan disiplin Polri, kode etik profesi dan pidana.
"Nah kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan dalam bahasa kami itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," jelasnya.
Adapun jajaran Polda dan Polres tersebut terkait kasus pungli yakni :
1. Polda Sumut enam kasus dan delapan personel
2. Polda Jabar empat kasus dan empat personel
3. Polda Papua Barat tiga kasus dan tujuh personel
4. Nusa Tenggara Barat, dua kasus dan tiga personel
5. Polda Gorontalo, satu kasus dan empat personel
6. Polda Jambi, satu kasus dan dua personel
7. Kepulauan seribu satu kasus dan satu personel
8. Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), sembilan kasus dan empat personel
9. Polda Bengkulu, satu kasus dan tiga personel
10. Polda Jawa Timur, dua kasus dan empat personel
11. Polda Metro Jaya, 33 kasus dan 33 personel
12. Polda Jawa Tengah, dua kasus dan lima personel
13. Polda Bangka Belitung (Babel), satu kasus dan dua personel
14. Polda Aceh, satu kasus dan satu personel
15. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dua kasus dan tiga personel
sumber: republika.co.id/berita
No comments:
Post a Comment